Pleidoi Eks Dirjen Kemhan Klaim Kontrak Sewa Satelit Perintah Atasan
Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) periode Agustus 2012 sampai dengan September 2016 Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kemenhan tahun 2012-2021.
Agus menyebut penandatanganan kontrak sewa satelit floater Artemis milik korporasi Avanti Communications Limited merupakan bentuk loyalitas dalam melaksanakan perintah atasan.
Permohonan itu disampaikan Agus melalui penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
"Menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata penasihat hukum Agus.
Lewat penasihat hukumnya, Agus juga meminta agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabatnya seperti sedia kala.
Selain itu, Agus meminta agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ungkap Persetujuan Menhan Ryamizard
Terdakwa mengatakan atas persetujuan Menteri Pertahanan yang saat itu dijabat oleh Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu dirinya hanya menandatangani dokumen hasil rapat ORM serta penandatanganan kontrak sewa satelit floater Artemis milik Avanti mewakili pemerintah Indonesia atau Kemenhan pada 6 Desember 2015 di London, Inggris.
Menurut terdakwa, hal itu bukan merupakan perintah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), melainkan tindakan yang menunjukan loyalitas seorang prajurit TNI dalam melaksanakan perintah atasannya. Dengan demikian, kata dia, tindakan itu tidak bisa dikatakan masuk dalam ranah hukum dakwaan primer.
"Perbuatan terdakwa tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi melainkan sebagai perbuatan adalah merupakan tindakan yang menunjukan loyalitas seorang prajurit TNI yang masih aktif pada saat itu dalam melaksanakan perintah atasannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Dispilin Prajurit," demikian pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya jaksa menuntut Agus Purwoto dengan pidana 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012 sampai 2021.
Tindakan Agus dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp453,09 miliar (Rp453.094.059.540,68).
Agus disebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Agus juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,9 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
"Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama sembilan tahun dan tiga bulan penjara," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan.