Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 18:16 WIB
Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dituntut pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan bayar pengganti Rp29,5 miliar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (rompi oranye). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angin juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana ini, jaksa menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Angin juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.

Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.

Dugaan pencucian uang

Angin juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Dia membeli tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Selanjutnya adalah 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Sebelas bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; enam bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; satu bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; empat bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Kemudian satu unit apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan satu unit mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER