Sosok X, Y dan Z muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irwan Hermawan. Sosok itu diduga menerima aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Maqdir menyebut sosok X, Y dan Z diduga menerima aliran dana terkait kasus BTS 4G dari Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Maqdir menjelaskan kekeliruan jaksa penuntut umum dalam memperhitungkan keuntungan yang diterima oleh Irwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam surat dakwaan, Irwan disebut menerima uang sebesar Rp119 miliar terkait kasus BTS 4G. Maqdir menilai uang ratusan miliar tersebut tidak dinikmati Irwan seorang diri melainkan telah dibagikan kepada sejumlah pihak.
Di antaranya kepada Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate senilai Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 (total Rp10 miliar) dan uang Rp4 miliar lainnya; Elvano Hatorangan senilai Rp2,4 miliar.
Lalu, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif senilai Sin$200.000; Feriandi Mirza senilai Rp300 juta; hingga biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G. Plate.
"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut usai persidangan, Maqdir mengaku tidak mengetahui secara pasti sosok X, Y dan Z itu.
"Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir.
Kendati demikian, Maqdir mengungkap di antara sosok X, Y dan Z mempunyai keterkaitan dengan uang Rp27 miliar yang telah ia terima dari pihak swasta. Uang itu juga bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7).
"Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," jelas dia.
Irwan didakwa merugikan keuangan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.
Tindak pidana ini dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Para terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.