Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi ahli guna mengusut kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama Islam pada Kamis (13/7) hari ini.
"Saksi yang diperiksa ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI," ujarnya dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ramadhan mengatakan penyidik juga akan turut memintai keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi. Ia menambahkan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa telah dilakukan pada Rabu (12/7) kemarin.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut ihwal identitas saksi yang diperiksa. Ia beralasan hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan saksi.
"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis membenarkan pihaknya akan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Ada 5 orang yg mendampingi pemeriksaan, Asrorun Ni'am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," jelasnya.
Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini juga tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.
Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang. Panji sendiri telah dimintai keterangan pada Senin (3/7) lalu. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.
Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.