Usai Vonis Revenge Porn, Pihak Korban Akan Lapor Lagi Pakai TPKS

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2023 04:45 WIB
Keluarga korban revenge porn di Pandeglang mengaku akan melaporkan lagi pelaku ke polisi terkait kasus kekerasan, pemerasan, dan pemerkosaan usai vonis hakim.
Ilustrasi. Keluarga korban revenge porn di Pandeglang mengaku akan melaporkan lagi pelaku ke polisi terkait kasus kekerasan, pemerasan, dan pemerkosaan usai vonis hakim. (iStock/simpson33)
Pandeglang, CNN Indonesia --

Pihak keluarga korban revenge porn di Pandeglang, Banten, mengaku akan melaporkan kembali pelaku ke polisi terkait kasus kekerasan, pemerasan, dan pemerkosaan.

Hal tersebut disampaikan pihak keluarga setelah majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana, Kamis (13/7).

Kakak dari korban, Iman Zanatul mengatakan pelaporan kembali ke polisi usai vonis PN Pandeglang itu akan disusun bersama pihak kuasa hukum hingga adiknya.

"Kami akan terus melakukan pelaporan baru terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini," ujarnya usai menyaksikan sidang pembacaan vonis terdakwa revenge porn di PN Pandeglang, Kamis (13/7).

Pada kesempatan tersebut, Iman mengaku pihak keluarga mengapresiasi putusan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa revenge porn. Salah satu yang diapresiasi adalah larangan bagi terdakwa untuk menggunakan internet--termasuk media sosial--selama delapan tahun.

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan bui bagi terdakwa. Selain itu, majelis hakim menambah hukuman larangan menggunakan internet selama delapan tahun.

"Salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet itu yang kami soroti, apresiasi. Tapi enam tahun (penjara)  itu sudah seharusnya," ujar Iman.

Atas putusan hakim tersebut, dia mengatakan pihak keluarga korban mengaku sudah puas. Namun, nama baik keluarga dan korban sulit untuk dikembalikan, usai di rusak oleh Alwi Husen Maolana.

Menurut keluarga, Alwi sudah merusak kehidupan IK, dimana mereka sebetulnya sudah kenal sejak bangku SMP hingga akhirnya memiliki hubungan asmara. Oleh karena itulah pihaknya menyatakan akan melaporkan kembali pelaku revenge porn itu ke kepolisian.

"Kalau puas, koridor Undang-undang ITE saya kira sudah maksimal, tapi kalau menyesuaikan dengan keadilan keluarga masih ingin lebih dari ini, karena seperti disebutkan juga oleh hakim melihat apa yang terjadi, pelaku sudah menghancurkan korban dan kehidupan kami," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Soal rencana melaporkan kembali terdakwa ke polisi sebelumnya pernah diungkap kuasa hukum korban revenge porn usai sidang pembacaan tuntutan pada 27 Juni lalu.

Kuasa hukum korban, Risky Arifianto, kala itu mengatakan membuat laporan baru ke polisi soal tindakan pemerkosaan, pemerasan, dan kekerasan pelaku.  Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kita akan lari ke sana (UU TPKS), kita enggak akan berhenti disini. Pasca putusan ini, misalkan hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan melaporkan lagi dengan membawa dasar ini untuk melaporkan UU TPKS-nya," terangnya kala itu.

Sebagai informasi, vonis terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut dalam sidang sebelumnya. Pada sidang pembacaan tuntutan pada 27 Juni lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Terdakwa AHM dituntut Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(ynd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER