Terdakwa Revenge Porn Dilarang Gunakan Internet 8 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 17:24 WIB
Jubir PN Pandeglang mengatakan hukuman tambahan dari majelis hakim dalam kasus revenge porn itu adalah terobosan hukum yang tidak diatur dalam UU ITE dan KUHP.
Majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan enam tahun penjara dan tambahan denda Rp1 miliar serta larangan menggunakan internet 8 tahun bagi terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana. (CNN Indonesia/Yandhi)
Pandeglang, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, menambah hukuman terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana untuk dilarang menggunakan internet selama delapan tahun.

Larangan itu menambah vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa yakni penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider bui tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan," ujar Ketua majelis hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan vonis di dalam sidang, Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan hakim melarang Alwi menggunakan internet selama delapan tahun, merupakan putusan yang dianggap progresif oleh keluarga korban revenge porn. Menurut mereka, hukuman itu menjadi pelajaran penting bagi siapapun, agar lebih bijak berjejaring internet.

"Salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet itu yang kami soroti, apresiasi," ujar kakak dari korban revenge porn, Iman Zanatul, yang hadir di PN Pandeglang menyaksikan sidang pembacaan vonis tersebut.

Terobosan hukum

Juru Bicara PN Pandeglang Pandji Answinartha mengatakan putusan majelis hakim dalam kasus revenge porn itu merupakan terobosan hukum yang tidak diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun KUHP.

Sebagai informasi pencabutan hak menggunakan internet selama delapan tahun juga tidak masuk ke dalam dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan JPU.

Dia menegaskan, majelis hakim memiliki kewenangan memutuskan vonis atas perkara tertentu.

"Hakim tidak serta merta menjadi corong undang-undang. Hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan hak tertentu, yaitu larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun. Di mana hal ini juga tidak diminta penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum, oleh karena di dalam UU ITE, tidak diatur secara khusus mengenai pidana tambahan ini," ujar Panji di kantornya, Kamis.

Vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Alwi itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut dalam sidang sebelumnya.

Pada sidang pembacaan tuntutan pada 27 Juni lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Terdakwa dituntut Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(ynd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER