Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Masih dalam Antrean Pembahasan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 17:45 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menunggu antrean untuk masuk pembahasan di Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menunggu antrean untuk masuk pembahasan di Komisi III DPR. 

Seperti diketahui, naskah RUU tersebut telah serahkan pemerintah lebih dari sebulan lalu.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani membenarkan RUU Perampasan Aset berpeluang besar akan dibahas oleh komisinya. Namun, RUU itu saat ini masih menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk dibacakan di Rapat Paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena RUU Perampasan Aset itu memang isinya terkait dengan penegakan hukum, tentunya memang itu yang paling pas di Komisi III," ucap Arsul di kompleks parlemen, Kamis (13/7).

Dia menduga RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dan ditindaklanjuti karena masih menunggu antrean dengan RUU lain yang saat ini sedang dibahas komisinya. Arsul mengatakan kini pihaknya tengah membahas tiga RUU, yakni RUU MK, RUU Hukum Acara Perdata, dan RUU Narkotika.

Belakangan, RUU MK dan Narkotika telah diputuskan untuk diperpanjang proses pembahasannya hingga masa sidang mendatang. Di luar RUU itu, Arsul mengakui pihaknya juga tengah serius mempersiapkan RUU lain, yakni RUU Masa Jabatan Hakim dan RUU Penyadapan.

"Ini barangkali ya, karena pertimbangan-pertimbangan itu maka pada level pimpinan, kemudian belum di-follow up tentang RUU Perampasan Aset," ucap dia.

Arsul mengaku menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut RUU Perampasan Aset ke pimpinan. Dia meyakini pimpinan DPR akan menindaklanjuti hal itu sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tapi karena Komisi III-nya sedang membahas tiga RUU ya barangkali menunggu ya paling enggak satu atau dua RUU yang dibahas itu selesai," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Jokowi menegaskan RUU Perampasan Aset sebaiknya ditanyakan ke DPR, karena saat ini sudah akan dibahas di sana. Jokowi meminta semua pihak agar ikut mendorong DPR untuk bisa membahas RUU tersebut.

"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia, di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

(thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER