• Home
  • Nasional
    • Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik
  • Internasional
    • Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika
  • Ekonomi
    • Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action
  • Olahraga
    • Sepakbola Moto GP F1 Raket
  • Teknologi
    • Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate
  • Otomotif
    • Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif
  • Hiburan
    • Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom
  • Gaya Hidup
    • Health Food Travel Trends
  • Fokus
  • Kolom
  • Terpopuler
  • Infografis
  • Foto
  • Video
  • TV
  • Indeks
  • Download Apps

Ikuti Kami

Home Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup Fokus Kolom Terpopuler Infografis Foto Video Indeks
Home Nasional Infografis

INFOGRAFIS: Poin-poin Penting Omnibus Law UU Kesehatan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2023 13:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah penolakan para nakes dan akademisi kesehatan, DPR mengesahkan omnibus law RUU UU Kesehatan jadi undang-undang pada Rapat Paripurna (11/7). (bas/kid)
KOMENTAR
TOPIK TERKAIT

infografis cnn

infografis

uu kesehatan

ruu kesehatan

omnibus law uu kesehatan

omnibus law ruu kesehatan

ARTIKEL TERKAIT

UU Kesehatan Tuai Polemik, Apa Dampaknya untuk Masyarakat Luas?

UU Kesehatan Tetapkan Vape Zat Adiktif, Sama Seperti Rokok

Nakes Bakal Gugat UU Kesehatan yang Baru Disahkan ke MK

Menkes Minta Penolak UU Kesehatan Ungkap Pendapat dengan Intelek

UU Kesehatan: Izin Praktik Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi

INFOGRAFIS LAINNYA
INFOGRAFIS: Jadwal Tayang 7 Rekomendasi Film Baru Juli 2025
RUDAL: Ini Pangkalan Militer AS di Negara-negara Timteng
Nasional Teknologi Otomotif Internasional Hiburan Ekonomi Gaya Hidup Olahraga

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2017 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission.

Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer