Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jumat (14/7), terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah ada pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, namun Ali enggan menyampaikan identitasnya. Pun dengan konstruksi kasus tersebut.
Ali menyatakan semua itu akan disampaikan kepada publik ketika penyidikan sudah cukup.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti Pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," imbuhnya.
Tim penyidik, lanjut Ali, masih akan terus melakukan pekerjaan mengumpulkan dan memperkuat bukti.
"Beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," tandasnya.
KPK mengamankan dokumen saat menggeledah Kantor PTPN XI selama sekitar lima jam. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Sekretariat PTPN XI Yunianta.
"Dari jam 09.30 WIB, terakhir jam 15.00 WIB," kata Yunianta saat dikonfirmasi.
Yunianta mengatakan berkas-berkas yang dibawa tim KPK diduga terkait dengan pengadaan lahan PTPN XI di Situbondo dan Pasuruan, Jawa Timur.
M. Arifin Firdaus, Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, mengatakan perusahaannya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan bakal kooperatif membuka akses informasi sebesar-besarnya untuk penyelidikan.
"Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," kata Arifin.
Catatan redaksi: Terdapat penambahan informasi di dua paragraf terakhir tentang tanggapan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III atas penggeledahan KPK.
(ryn/ain)