Nadiem Copot Gelar Guru Besar Dua Eks Pimpinan MWA UNS

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Jul 2023 06:30 WIB
Nadiem mencopot gelar guru besar eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mencopot gelar guru besar dua eks pimpinan MWA UNS. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengatakan isi dari surat itu salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jabatan dosen dengan jabatan [gelar] profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," kata Muhtar di Solo, Kamis (13/7).

Ia mengatakan keputusan yang dijatuhkan Kemendikbudristek itu berlaku mulai 1 Agustus 2023.

"Itu semua dari sana (Kemendikbudristek) ya, bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof Dr Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga kependidikan). Tidak ada lagi guru besarnya," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Hasan Fauzi membantah jika pencopotan tersebut dilakukan lantaran penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjadi pimpinan MWA.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang," kata Hasan.

Ia menduga tuduhan penyalahgunaan wewenang karena MWA saat itu mengirim surat ke Kemendikbudristek terkait hasil pemilihan rektor UNS.

Hasan mengatakan MWA saat itu berkirim surat ke menteri untuk melaporkan hasil pemilihan rektor.

"Tentang hasil pilrek (pemilihan rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada pak menteri berdasarkan kondisi tersebut. Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang," katanya.

Ia mengaku sudah mengajukan keberatan ke pihak kementerian dan bakal menggugat keputusan pencopotan gelar guru besar itu.

"Dan segera PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.

Sebelumnya, sempat terjadi ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dengan MWA terkait pemilihan rektor UNS.

Pada proses penjaringan pelaksanaan pemilihan rektor UNS yang diselenggarakan oleh MWA beberapa waktu lalu memenangkan mantan Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi UNS Sajidan.

Akibat ketidaksepakatan tersebut dan munculnya dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan rektor yang baru, hingga saat ini jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER