Suami Mengaku Khilaf Aniaya Istri Hamil: Maaf Jadi Viral

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2023 20:03 WIB
Budyanto Djauhari, suami sekaligus tersangka KDRT mengaku khilaf telah menganiaya istrinya yang tengah hamil.
Ilustrasi. Budyanto Djauhari, suami sekaligus tersangka KDRT mengaku khilaf telah menganiaya istrinya yang tengah hamil. (iStockphoto/AZemdega)
Jakarta, CNN Indonesia --

Budyanto Djauhari, suami sekaligus tersangka KDRT mengaku khilaf telah menganiaya istrinya yang tengah hamil. 

"Saya Budyanto Djauhari, saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikarenakan saya khilaf," kata Budi di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7).

Ia pun mengakui mengancam istrinya yang sedang hamil karena sebuah alasan. Namun, Budyanto tak membeberkan alasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. Tidak bisa disampaikan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Budyanto juga mengaku merupakan mantan pengguna narkoba. Ia mengklaim kini sudah tak lagi mengonsumsi barang haram tersebut.

Budyanto turut membeberkan pernah terlibat dalam sebuah kasus hukumdan ditahan. Namun, bukan terkait kasus narkoba.

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melapor," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Budyanto Djauhari sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan mengandung. Meski berstatus sebagai tersangka, namun Budyanto tak ditahan.

Akhirnya polisi memutuskan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan ancaman terhadap korban.

Budyanto pun berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Kota Bandung pada Selasa (18/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER