Korban Penipuan Pencet Like Mengadu ke Bareskrim, Klaim Rugi Rp35 M
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan modus kerja paruh waktu mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (20/7).
Perwakilan korban Tria Mulyantina menyebut sebanyak 1.000 masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan iming-iming kerja paruh waktu dengan dalih menaikkan rating suatu e-commerce.
"Total sampai saat ini jumlah kerugiannya adalah di Rp35,4 miliar, dan kami jumlah korban sampai saat ini hampir tembus di 1.000 korban," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Tria menjelaskan awalnya para korban ditawarkan pekerjaan untuk menaikkan rating penjualan di salah satu e-commerce. Ia menuturkan para korban diminta untuk memberikan berkomentar dan menyukai (like) unggahan e-commerce tersebut.
Setelahnya, kata dia, para korban akan diminta untuk melakukan top up dengan iming-iming uang tersebut dapat kembali dengan komisi sebesar 10 persen.
"Awalnya kita diminta top up lalu tugas ya. Namanya tugas 1, 2 dan 3. Nah di tugas 1, 2, dan 3 itu kita diminta top up. Jadi kita diberi tabel, tabel gitu, tabel itu ada jumlahnya, mau top up berapa, komisinya berapa. Lalu kami men-top up," jelas Tria.
"Kalau Rp 100 ribu itu (komisi) 10 persen, jadi Rp 110 ribu. Jadi semakin besar top up kita semakin besar komisi yang didapat," sambungnya.
Tria menyebut awalnya para korban sempat mendapatkan komisi yang dijanjikan dari aplikasi. Akan tetapi, belakangan, para pelaku penipuan tak bisa dihubungi dan uang korban pun tak bisa dilakukan penarikan.
Atas dasar tersebut, para korban pun mengadukan hal ini ke Bareskrim Polri.
"Kenapa kita sampai di Mabes ini, kita butuh bantuan daripada teman-teman kepolisian untuk bisa mengusut," pungkasnya.
(tfq/isn)