Denny Indrayana mengaku mengusulkan sendiri untuk dinonaktifkan sementara dari jabatan Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Keputusan itu diambil usai DPP KAI menerima pengaduan dari sembilan Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Denny buntut pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran putusan uji materi sistem pemilu.
"Penonaktifan itu atas usul dan permintaan saya," kata Denny ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengambil langkah itu agar proses pemeriksaannya dapat berlangsung dengan jujur dan adil.
Tak hanya itu, Denny juga pamit keluar untuk sementara dari grup WhatsApp pimpinan KAI.
Denny pun turut membagikan pesan yang ia tulis sebelum meninggalkan grup WhatsApp tersebut.
Pada pesan itu, Denny awalnya menyampaikan ia belum akan menjawab soal materi pengaduan. Ia baru akan menyampaikannya pada waktu yang tepat dan jika memang diperlukan.
Ia mengirimkan pesan itu untuk meminta ke KAI agar menjadikan pengaduan ini sebagai pembuktian kepada publik bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan profesional.
"Agar kesempatan atas adanya pengaduan ini justru kita manfaatkan untuk menunjukkan kepada khalayak luas bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan professional, adil, dan beretika," tulis Denny.
Setelahnya, Denny pun pamit untuk keluar sementara dari grup WhatsApp pimpinan KAI itu.
"Sebagaimana saya sampaikan, adalah untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika itu sendiri. Di samping untuk menjaga fairness, antara pengadu dan kami, teradu," kata dia.
Denny yakin tindakan yang diambilnya itu benar, ia menyatakan baik pengadu maupun teradu harus mendapat info dan kesempatan yang sama.
Ia pun menganggap jika dirinya masih ada di grup, nanti beberapa rekannya jadi tidak terlalu bebas menyampaikan pandangan lantaran ia juga berada di grup.
Di sisi lain, Denny yakin pernyataannya yang berujung pada pelaporan ke KAI ini bukanlah pelanggaran etika. Melainkan untuk menjaga penegakan hukum yang adil.
Di akhir pesannya, barulah ia mengusulkan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai wakil presiden KAI.
"Hal lain, dalam rapat zoom sore ini, mohon juga ditambahkan agenda, apakah saya perlu non-aktif sementara dari posisi VP," ujar Denny.
"Saya akan melakukan itu, non-aktif dari posisi VP, jika disetujui. Atau, jika diberikan kesempatan kepada saya untuk memutuskannya," lanjutnya.
MK sebelumnya melaporkan Denny ke organisasi advokat buntut pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran putusan uji materi sistem pemilu.
MK menolak melaporkan Denny ke polisi. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.
Kini, DPP KAI sudah menerima pengaduan itu dan segera menindaklanjuti.
Salah satu dampak dari pengaduan itu, ialah Denny dinonaktifkan sementara dari jabatan wakil presiden.
Presiden DPP KAI Tjoejoe Sandjaja Hernanto menjelaskan penonaktifan Denny itu tertanggal 14 Juli 2023 kemarin.
(mnf/gil)