Kepolisian masih menunggu hasil verifikasi terkait utang yang dimiliki 407 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Setelahnya, baru akan dilakukan pendalaman terkait unsur pidana dalam kasus ini.
Proses verifikasi data diketahui dilakukan di Kantor Desa Sukabakti sejak Selasa (18/7). Proses ini dilakukan oleh pihak PT Permodalan Nasional Mardani (PNM) Mekaar didampingi pihak desa dan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menunggu proses verifikasi, dari 407 warga baru 313 yang melakukan verifikasi," kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Adhi Susilo saat dihubungi, Jumat (21/7).
Setelah proses verifikasi selesai, kata Adhi, pihaknya bakal memeriksa saksi dari pihak terkait guna mendalami apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini.
"Iya nanti ada pemeriksaan, tapi setelah verifikasi selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, Adhi menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari warga yang menjadi korban. Kata Adhi, pihaknya pun mendorong warga untuk melapor guna mempermudah proses penyelidikan.
Sebelumnya, polisi turun tangan mengusut kasus 407 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut yang mendadak memiliki utang, padahal tak pernah meminjam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan meski belum ada warga yang melapor.
Tompo menyebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara diduga kasus yang menimpa ratusan warga ini dilakukan oleh pengurus Permodalan Nasional Mardani (PNM) Mekaar. Namun, hal ini masih diselidiki lebih lanjut.
"Dari uraian kejadian nya, dugaan sementara kasus ini adalah penipuan dan penggelapan dari pengurus PNM," kata Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).
(dis/ain)