Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memberikan remisi untuk 1.091 anak binaan alias tahanan yang masih di bawah umur dalam peringatan Hari Anak Nasional 2023.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang diwakili Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat Pontianak, Minggu (23/7).
"Remisi Hari Anak Nasional bagi anak binaan tahun ini yang diberikan ke 1.091 orang serentak se-Indonesia. Sebanyak 23 di antaranya langsung bebas," ujar Pujo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemberian remisi bagi anak binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan. Perlindungan terhadap anak merupakan salah satu hal penting dalam melindungi masa depan bangsa dan umat manusia.
Lihat Juga :![]() Hari Anak Nasional Pemakaian Gadget Berlebih Bikin Minat Baca Anak Merosot |
"Meski pun anak melakukan pelanggaran hukum dan sebagian di antaranya menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan," tuturnya.
Pujo juga mengingatkan soal konstitusi yang menyebut setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Salah satu contoh yang dilakukan Kemenkumham, kata Pujo, mengalihkan sistem perlakukan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya," kata dia.
Dia juga menyampaikan pesan Yassona yang meminta semua pihak tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, tetapi calon penerus bangsa yang dilindungi haknya untuk mendapat pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan.
"Kami juga berharap segenap masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk bersama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak," ucapnya.
(psr/isn)