Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengungkapkan dari 4.200 menara BTS 4G yang akan dibangun, baru ada 1.795 menara yang on air atau berfungsi.
Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Mirza mengatakan penyelesaian ribuan menara BTS 4G ditargetkan rampung pada 31 Desember 2021. Namun, faktanya, target tersebut meleset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, sudah nyala ada sinyal itu 668," ujar Mirza.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantas menanyakan perpanjangan atau adendum terkait pekerjaan tersebut. Mirza menjelaskan hanya ada satu kali adendum yakni hingga 31 Maret 2022.
"Yang saudara tahu ada adendum tidak?" tanya Fahzal.
"Ada satu kali adendum Yang Mulia," jawab Mirza.
"Jangka waktu berakhir periodenya sebenarnya tidak bersamaan Yang Mulia, jadi ada beberapa yang di akhir November 2021 dan akhir Desember 2021," tambah Mirza.
"Itu bulan apa selesainya?" tanya Fahzal lagi.
"31 Desember 2021," terang Mirza.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022," tutur Mirza.
Fahzal selanjutnya menanyakan berapa banyak menara BTS 4G yang sudah selesai dibangun dan berfungsi hingga 31 Maret 2022.
"On air itu sebanyak 1.795," jawab Mirza.
Mendengar penjelasan tersebut, Fahzal menyimpulkan proyek BTS 4G yang menelan anggaran Rp10,8 triliun tersebut mangkrak.
"Berarti ini proyek enggak selesai. Mangkrak," simpul Fahzal.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain ketiga terdakwa disebut di atas, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum. Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
(ryn/isn)