Mario Dandy Tidak Akan Hadirkan Rafael Alun sebagai Saksi Meringankan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2023 15:37 WIB
Keputusan Mario Dandy tidak menghadirkan ayahnya Rafael Alun sebagai saksi meringankan, disebut pengacara berdasarkan hasil diskusi di keluarganya.
Eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak akan menjadi saksi meringankan bagi anaknya Mario Dandy Satriyo yang menjadi terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Hal tersebut diungkap oleh pengacara Mario yakni Andreas Nahot Silitonga. Ia membacakan surat yang dikirimkan Rafael dari rumah tahanan KPK dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," kata Rafael melalui surat yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Kendati demikian, eks Pejabat Ditjen Pajak itu tetap berharap agar majelis hakim memberikan keringanan kepada Mario.

Terlebih, menurut Rafael, anaknya itu telah memutuskan untuk menghentikan studi pendidikan tinggi demi menjalani persidangan.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Rafael.

Dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

(mab/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER