Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang perdana gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Panji disebut titip salam kepada yang hadir dalam persidangan. Ali mengatakan Panji bakal berusaha untuk datang di agenda ke depannya, misalnya saat ada agenda mediasi.
"Untuk klien kami hari ini belum bisa hadir. Namun, menyampaikan salam buat kita semua yang ada di sini. Hari ini belum bisa hadir karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar kuasa hukum Panji, M Ali Syaifudin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pada saat ada agenda, mungkin ada mediasi atau segala sesuatunya disiapkan, di mana nanti klien kami bisa hadir, kalaupun tidak hadir pun nanti kami sampaikan juga. Yang jelas hari ini belum bisa hadir karena kesibukan beliau," tambahnya.
Dia mengatakan proses mediasi dalam perkara gugatan itu wajib dilakukan. Adapun teknis mengenai waktu dan tempatnya akan ditentukan oleh pihak pengadilan. Ali pun tetap terbuka dengan kemungkinan perdamaian di antara para pihak yang digugat.
"Kan kata pepatah damai itu indah. Kemungkinan besar, bila dilakukan suatu perdamaian, ya kita lakukan. Tidak menutup kemungkinan. Artinya kita damai tidak ada masalah," jelas dia.
Ali mengatakan berkaitan dengan mediasi diharapkan adanya win-win solution. Ia menegaskan Panji Gumilang tidak akan keberatan jika jalan damai yang ditempuh.
Ali menyebut permasalahan yang tengah dihadapi kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan berbagai cara, yakni lewat perdamaian maupun pengadilan. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada masalah yang tak bisa diselesaikan.
Sebelumnya, Anwar Abbas tampak hadir didampingi kuasa hukumnya dalam sidang perdana hari ini. Sementara itu, Panji tak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung mengatakan telah berkonsultasi dengan kliennya. Materi pembelaan dari pihak Anwar juga telah disiapkan. Di hadapan awak media, Anwar mengatakan akan memaafkan Panji apabila meminta maaf kepadanya.
"Orang kalau minta maaf, dimaafkan. Meskipun dia berbuat dosa kepada kita. Ada orang berbuat dosa kepada kita. Sebesar apapun dosanya. Setinggi puncak Gunung Himalaya pun kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan," kata Anwar sebelum masuk ruang sidang, Rabu (26/7).
Panji menggugat Anwar secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Gugatan teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL mengungkapkan Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.
Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
panji