Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonis itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp50.431.743.437 (Rp50,4 miliar).
Jumlah itu dikurangi dengan pengembalian uang dari Tisna Palwani sejumlah Rp750 juta, pembelian delapan aset apartemen, tanah dan bangunan sejumlah Rp16.758.043.000 (Rp16,7 miliar). Lalu, pembayaran jasa arsitek dan pembangunan rumah di Melawai, Jakarta Selatan, sejumlah Rp5.235.215.000 (Rp5,2 miliar).
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp27.688.487.437 (Rp27,6 miliar). Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelas hakim.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Budi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan jika Budi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Atas vonis tersebut, Budi menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir.
"Kami telah mendengarkan putusan tadi, Yang Mulia. Kami akan melakukan banding. Karena kami menganggap kami sudah bekerja 40 tahun. Penghasilan saya tidak hanya itu. Yang perlu saya sampaikan di depan persidangan dan keluarga saya. Dan saya memang dari dulu saya selalu buka bisnis," ujar Budi.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan penjelasan Budi itu telah terangkum dalam pembelaan. Pembelaan itu juga sudah dipelajari oleh majelis hakim dalam proses mengambil keputusan.
Hakim Rianto pun menjelaskan Budi dapat mengambil upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor tersebut.
Setelahnya, Budi kembali memberikan keterangannya mengenai kesaksian sejumlah orang dalam perkara ini.
Menanggapi hal itu, Hakim Rianto kembali menegaskan bahwa alasan-alasan Budi dapat dituangkan dalam memori banding yang akan diajukan.
"Di dalam memori banding. Nanti tolong saudara fasilitasi ya, terima kasih," kata Hakim Rianto kepada Budi dan juga kuasa hukum Budi.
Tak hanya itu, Hakim Rianto juga menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga memiliki hak untuk menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan.