Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Profesor Doktor Saidurrahman menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma'had bagi mahasiswa UINSU Tahun 2020 - 2021.
"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza, Kamis (27/7) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.
"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dari hasil audit BPK Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp956.200.000," ujar
Diketahui, Profesor Doktor Saidurrahman merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Saidurrahman selama 2 tahun, denda Rp500 juta subsider 1 bulan pada Senin (29/11/2021).
Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(fnr/kid)