Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK soal Kasus di Basarnas
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan pihaknya menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan suap yang melibatkan dua perwira TNI aktif di lingkungan Basarnas.
Dua perwira yang jadi tersangka suap adalah Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Agung menyebut laporan resmi ke polisi militer dibutuhkan sebagai dasar untuk memulai proses penyidikan.
"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan (ke) polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (27/7) malam.
Agung mengatakan sejauh ini pihaknya baru menerima surat pelimpahan dua anggota itu. Namun, kata dia, hal itu tidak bisa dijadikan dasar penyidikan.
"Intinya ya, laporan polisi itu untuk kunci saya untuk masuk suatu ruangan, saya perlu kunci, kuncinya itu laporan polisi. Nah, begitu saya bisa masuk ruangan, saya lakukan proses hukum di situ. Mau nahan, mau geledah. Kuncinya aja saya belum dikasih," kata Agung.
Ia memastikan Puspom TNI akan menindaklanjuti proses hukum dua anggota itu jika telah menerima laporan resmi.
Agung menyinggung komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono soal proses hukum terhadap siapapun yang melanggar hukum.
"Laporan polisi dari mereka yang nangkap, secara resmi lapor ke kita. 'Pak saya nangkap anggota TNI, ada dugaan tindak pidana korupsi, ini bukti-buktinya'. Sudah, kita tindak lanjuti pasti itu," katanya.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan jadi tersangka suap oleh KPK dalam kasus pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Ia ditangkap bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus ini, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait penanganan kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga sudah mengajak penyidik Puspom TNI untuk melakukan gelar perkara atau ekspose bersama.
(yoa/tsa)