Periksa Istri dan Anak Rafael, KPK Usut Sumber Uang Beli Aset Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sumber uang yang dipakai mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam membeli sejumlah aset mewah.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut mendalami lewat pemeriksaan istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan anaknya Christofer Dhyaksa Darma kemarin.
"Didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (28/7).
Ali menyebut penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni wiraswasta Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] yang disita," ujarnya.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lihat Juga : |
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
Sejumlah aset diduga hasil korupsi dan pencucian uang telah disita KPK, seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser serta rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
(ryn/fra)