Kabasarnas Temui Danpuspom Usai Tersangka KPK, Siap Tanggung Jawab

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2023 18:45 WIB
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sempat menemui Danpuspom TNI usai ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Kabasarnas Henri temui Danpuspom TNI usai tersangka KPK. Detikcom/Andhika Prasetia
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi sempat menemui Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko usai ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas.

Agung mengatakan Henri menemuinya sebagai bentuk pertanggungjawaban karena dinyatakan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

"Jadi betul Marsdya HA sempat menemui saya tapi bukan dalam arti ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk sebagai pertanggungjawaban beliau. Beliau karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," kata Agung di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan Henri saat itu menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Henri, kata dia, juga bertanya langkah yang harus dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"'Saya akan bertanggung jawab atas semua ini'. Jadi itu salah satu sifat gentlemen beliau yang dapat saya katakan," katanya.

Hingga kini, Henri maupun Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, belum ditetapkan pihaknya sebagai tersangka. Keduanya juga belum ditahan.

"Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi," katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI oleh KPK sebelumnya telah menyalahi aturan.

Ia mengatakan anggota TNI tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU Peradilan Militer. Sebagai sesama aparat penegak hukum, ia berharap KPK saling menghormati aturan masing-masing.

"Jadi pada intinya, kita saling menghormati. Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga.
Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan komitmen Panglima TNI soal pemberian reward dan punishment bagi setiap prajurit.

Ia mengatakan hari ini Panglima TNI telah memimpin rapat terbatas untuk membahas kasus itu.

"Berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

(yoa/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER