Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 6 periode.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi kenaikan pangkat PNS yang ditandatangani oleh Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023. Namun, baru diundangkan pada 24 Juli 2023.
Pada pasal 2, kenaikan pangkat PNS menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian," demikian bunyi lengkap Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam pertimbangannya, Hayomo mengatakan ditambahnya jumlah periode kenaikan jabatan PNS tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dan penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian kepada negara.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4.
"Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi pasal 4.
Sebelumnya, Kenaikan Pangkat PNS 2 periode yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Wacana perubahan periodisasi kenaikan jabatan juga pernah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali. Sehingga kalau tidak bisa mengurus tahun ini bisa tahun depan," kata Azwar dalam konferensi pers daring, Senin (12/6).
"Sekarang atas saran pak presiden kami proses bersama Menkeu, sekarang setahun BKN mulai menyelenggarakan ada 6 kali," lanjutnya.
Azwar menyebut perubahan aturan itu diharapkan mempermudah ASN untuk menaikkan pangkatnya.
Selain mengubah jumlah penyelenggaraan kenaikan jabatan, Kementerian PANRB juga memangkas klasifikasi jabatan ASN.
Azwar Anas mengatakan klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi.
"Dulu kenapa ribet? Karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah," kata Azwar.