Jurnalis CNN Indonesia TV resmi melaporkan aksi kekerasan yang dialaminya saat keributan pecah di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7) lalu.
"Kita melaporkan kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput sebuah diskusi GMPG di Pulau Dua, dua hari yang lalu," kata anggota tim Satgas Antikekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
"Di sana korban, dalam hal ini reporter CNN mengalami penghalang-halangan liputan, jadi handphone dirampas dan dibanting," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick menerangkan dalam laporan ke kepolisian itu pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya foto dan video yang merekam saat aksi keributan itu terjadi.
Erick berharap Polda Metro Jaya bisa mengusut kasus ini secara serius. Ia juga berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas lewat proses persidangan.
"Karena sebagai preseden agar tidak terjadi lagi penghalang-halangan kerja jurnalis dan media, jarena kerja jurnalis dan media dilindungi oleh undang-undang, itu jelas di pasal 4 UU Pers," ucap dia.
Laporan ini diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juli 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, acara diskusi yang digelar GMPG pada Rabu (26/7) berujung ricuh. Lokasi diskusi digeruduk oleh massa tak dikenal yang hendak membubarkan acara.
Cekcok antara penyelenggara dengan pihak GMPG pun tak terhindarkan. Kericuhan itu berdampak pada awak media yang melakukan peliputan di lokasi. Juru kamera Kompas TV Janivan Prapta dipukul, sementara jurnalis CNN Indonesia TV ponselnya direbut paksa kemudian dilempar secara asal.
Janivan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023. Korban melaporkan terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Dewan Pers pada Kamis (27/7). Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pun menyayangkan insiden intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut.
Ninik turut menegaskan tidak ada yang bisa menghalangi kerja jurnalistik, karena dilindungi oleh undang-undang. Ia menyebut upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana.
"Sesuai Pasal 18 UU 40 (UU Pers), tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparatur termasuk parpol, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi," kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Kamis lalu.