Polisi menyelidiki laporan yang dilayangkan jurnalis CNN Indonesia TV terkait aksi intimidasi saat keributan pecah di acara Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7) lalu.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini masih didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Dalam laporan itu, korban melaporkan terkait Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, acara diskusi yang digelar GMPG pada Rabu (26/7) berujung ricuh. Lokasi diskusi digeruduk oleh massa tak dikenal yang hendak membubarkan acara.
Cekcok antara penyelenggara dengan pihak GMPG pun tak terhindarkan. Kericuhan itu berdampak pada awak media yang melakukan peliputan di lokasi. Juru kamera Kompas TV Janivan Prapta dipukul, sementara jurnalis CNN Indonesia TV ponselnya direbut paksa kemudian dilempar secara asal.
Janivan pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023. Korban melaporkan terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Di sisi lain, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Dewan Pers pada Kamis (27/7). Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pun menyayangkan insiden intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut.
Ninik menegaskan tidak ada yang bisa menghalangi kerja jurnalistik, karena dilindungi oleh undang-undang. Ia menyebut upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana.
"Sesuai Pasal 18 UU 40 (UU Pers), tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparatur termasuk parpol, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi," kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Kamis lalu.
(dis/rds)