Bareskrim Ultimatum Anak Panji Gumilang untuk Hadir Pemeriksaan Besok

CNN Indonesia
Senin, 31 Jul 2023 20:03 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengultimatum seluruh saksi agar hadir untuk diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Selasa (1/8).

Seluruh saksi yang diminta hadir di Bareskrim besok terdiri dari 6 orang. Dua di antaranya adalah anak kandung Panji berinisial IP yang menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI.

Sementara 4 orang lainnya yakni IS sebagai bendahara YPI dan AH, MN, MAS selaku Pembina Anggota YPI.

"Bila keenam saudara itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (31/7).

Ultimatum ini diberikan setelah keenam dari delapan orang saksi itu mangkir sebanyak dua kali yaitu pada pemeriksaan tanggal 25 Juli dan 28 Juli.

Ramadhan menyebut 2 saksi lainnya terkait dugaan TPPU ini telah diperiksa di Bareskrim pada tanggal 28 Juli lalu.

"Saksi yang dimintai keterangan terkait perkara TPPU saudara PG yang sudah hadir dalam klarifikasi di hari Jumat 28 juli 2023, yaitu satu, saudara AS. Dua, saudara MJA," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.

Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan Bareskrim juga turut menemukan tiga dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7).

(mab/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK