Puspom TNI: Letkol ABC Terima Hampir Rp1 M Atas Perintah Kabasarnas

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 03:23 WIB
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Letkol ABC menerima uang Rp999,7 juta dari Meri di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL pada Selasa (25/7).
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) menerima uang hampir Rp1 miliar dari pihak swasta, berdasarkan perintah Kabasarnas Marsekal Henri Alfiandi.

Kedua anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap-menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Agung menjelaskan sebagai Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri mempunyai tugas di antaranya menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando. Afri juga mempunyai tugas untuk menerima uang dana komando dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan Afri mengenal Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya atau Meri sejak 2021. Keduanya telah telah bertemu empat kali.

"ABC kenal sejak 2021 ketika Bu Meri memberikan cek kepada ABC hasil perkerjaan kegiatan pengadaan barang jasa," kata Agung.

Lalu, pada Selasa (25/7), Afri menerima uang sejumlah Rp999,7 juta dari Meri di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL.

Pengakuan Afri, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

"Sepengakuan ABC maksud dan tujuan saudari Marilya memberikan uang sejumlah Rp999.710.400 kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan," kata Agung.

Ia menjelaskan Afri menerima uang dari Meri itu atas perintah dari Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

"Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Henri dan Afri ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Milter AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Keduanya disangkakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(yoa/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER