Mabes TNI merespons rencana Presiden Jokowi untuk mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil buntut kasus korupsi di lingkungan Basarnas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan evaluasi penempatan perwira TNI aktif merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Itu hak prerogatif presiden," kata Julius saat dihubungi, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julius tidak menjawab lebih lanjut saat ditanya soal jumlah perwira yang saat ini menduduki jabatan di luar organisasi TNI.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan mengevaluasi semua perwira TNI setelah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) periode 2021-2023 Henri Alfiandi terjerat kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi tak mau kejadian serupa terulang. Dia tak ingin ada penyelewengan kekuasaan lagi yang dilakukan perwira TNI.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu [kasus suap Basarnas]. Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Sebelum itu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.