Akademisi Rocky Gerung memberikan penjelasan terkait penggunaan kata 'bajingan tolol' untuk mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara buruh di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Rocky menjelaskan 'bajingan tolol' merupakan ungkapannya untuk mengkritik kebijakan dan posisi Jokowi sebagai Presiden, bukan dalam artian menghina pribadi atau personal Jokowi. Ia menilai ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.
Penjelasan itu Rocky sampaikan dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official', Selasa (1/8). CNNIndonesia.com diberikan izin mengutip pernyataan Rocky tersebut oleh anggota dewan redaksi FNN Hersubeno Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia," kata Rocky.
Rocky keberatan apabila 'bajingan tolol' dikaitkan dengan budaya timur dengan norma kesopanannya. Apabila publik memandang demikian, ia menyangsikan demokrasi dan menilai Indonesia kembali ke sistem yang feodal.
"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan," kata dia.
Rocky mengaku sengaja menggunakan kata 'bajingan' untuk menunjukkan semangat dalam orasinya kepada para buruh yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengatakan Jokowi patut menerima kritik terkait Omnibus Law hingga permasalahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rocky menyentil langkah Jokowi yang sampai pergi ke China untuk mempromosikan IKN, sehingga dirinya tak sungkan membubuhi 'bajingan tolol' dalam pidatonya itu. Ia mengingatkan cara kritik demikian cukup lumrah di sejumlah negara seperti AS.
"Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak untuk mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," ujar Rocky.
"Kan saya enggak laporin ke Bareskrim mereka kan, walaupun kita tahu kok ini menghina akal sehat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rocky pun menyinggung sejumlah riset yang memaknai kata bajingan tak berkonotasi negatif. Bajingan bahkan menjadi sebuah akronim yang mengarah pada profesi yang baik dan dekat dengan Tuhan.
Bajingan merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. "Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.
Rocky mengaku heran dengan para relawan Jokowi yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri hingga ke Polda Metro Jaya. Ia meyakini, pernyatannya bukan hinaan sehingga nantinya hanya berbentuk delik aduan.
Rocky menyakini laporan atas tuduhan penghinaan tersebut tak akan cepat berlalu. Menurut Rocky, buntut panjang laporan itu akan terus dilakukan karena dirinya telah mengganggu pikiran Jokowi.
Ia menegaskan bahwa pidatonya tersebut bukan menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden yang memiliki fungsi sebagai kepala pemerintah dan kepala negara RI.
Menurutnya bila jabatan presiden itu dipersonifikasi dengan pribadi Jokowi, maka itu akan menjadi cara berpikir yang kacau karena setiap lima tahun akan diganti lewat pemilu.
"Kita dungu di dalam membaca hukum pidana itu. Kan hukum pidana itu sudah diubah itu, enggak ada itu delik penghinaan Presiden. Karena Presiden itu fungsi, Presiden itu tidak punya martabat, yang punya martabat itu manusia konkret, karena itu disebut human dignity," ujar Rocky.
Ketua Barikade 98 Benny Ramdhani sebagai perwakilan dari sejumlah kelompok relawan melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri. Ia menilai pernyataan akademisi tersebut telah menghina presiden.
Dalam laporkan itu, Benny mengaku membawa beberapa bukti dari beberapa kasus Rocky. Oleh sebab itu, ia menilai akademisi tersebut kerap menghina orang-orang tertentu.
Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri. Menurut Penasihat Hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, polisi menolak laporan itu dengan alasan harus adanya klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.
Laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan pihaknya turut melaporkan Refly karena dianggap berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial YouTube milik ahli hukum tata negara itu.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kepolisian pun bergerak cepat setelah menerima laporan itu. Pada hari yang sama aparat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi tersebut masih dalam proses pendalaman.
(khr/fra)