Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dinyatakan memasuki tahap perdamaian atau mediasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo setelah memeriksa berkas legal standing pihak kuasa hukum Panji dan Anwar.
"Majelis menganggap ini sudah lengkap," kata Atjo di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya tahap mediasi akan digelar Rabu (9/8) pekan depan secara tertutup dan dipimpin Hakim Mediator Bambang Sucipto.
Bambang ditunjuk sebagai PN Jakpus setelah pihak Panji dan Anwar sama-sama menyerahkan sepenuhnya penunjukan mediator kepada Majelis Hakim.
"Bambang Sucipto sebagai hakim mediator mudah-mudahan bisa ditemukan titik damai dan berakhir dengan damai," ujar Atjo.
Dalam sidang hari ini, Anwar Abbas terlihat hadir dengan sejumlah penasihat hukum. Sementara Panji Gumilang tak hadir dan diwakilkan oleh penasihat hukumnya.
Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
![]() |
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL mengungkapkan Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.
Panji juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lihat Juga : |
Sebelumnya diberitakan, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8).
Kendati demikian, ia belum ditahan pihak Bareskrim Polri hingga Rabu siang ini.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers, Selasa (1/8).