ANALISIS

Benarkah Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi dan Harus Dibui?

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 08:55 WIB
Pengamat hukum menilai relawan Jokowi mencari-cari pasal agar bisa menyeret Rocky Gerung setelah laporannya ditolak Bareskrim, kemudian diterima Polda Metro.
Rocky Gerung dikenal sebagai seorang akademisi dengan kepakaran ilmu filsafat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Akademisi Rocky Gerung dituding telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berbicara di depan massa buruh beberapa waktu lalu. Potongan rekaman video kata-kata Rocky yang dianggap menghina Jokowi itu pun beredar di media sosial.

Tak terima, kelompok-kelompok relawan Jokowi lantas bergerak ke kantor polisi untuk melaporkannya, Senin (31/7). Pertama ke Bareskrim Polri, namun laporannya di sana ditolak kepolisian dan hanya diterima sebagai aduan masyarakat. Laporan pun bergeser ke Polda Metro Jaya, yang kemudian diterima kepolisian.

Bukan hanya diterima, pada hari itu juga Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang yakni satu pelapor dan dua saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons dirinya dilaporkan ke polisi, Rocky mengaku bukan menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden yang memiliki fungsi sebagai kepala pemerintah dan kepala negara RI.

Selain itu menurutnya bila jabatan presiden itu dipersonifikasi dengan pribadi Jokowi, maka itu akan menjadi cara berpikir yang kacau karena setiap lima tahun akan diganti lewat pemilu.

"Presiden, kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun. Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi," ujar Rocky kala mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk 'Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia' di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (31/7).

Pelaporan Rocky oleh relawan Jokowi itu pun mencuatkan kembali polemik terkait penghinaan presiden. Sejumlah pakar hukum menilai laporan tersebut tak bisa diproses. Bukan saja karena tak memenuhi unsur pidana, namun para pelapor disebut juga tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Supardji Ahmad mengatakan di dalam KUHP sudah jelas laporan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan. Sehingga, satu-satunya pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan hanya Presiden.

Selain itu, Supardji menganggap pernyataan Rocky juga tak memenuhi unsur pidana karena tak mengandung unsur mens rea atau niat jahat (mencelekai). Menurut dia, pernyataan Rocky tak lebih dari kritik apalagi status dia selama ini dikenal sebagai kritikus pemerintah.

"Tidak ada mens rea-nya. Tidak ada niat jahatnya," ucap Supardji saat dihubungi, Selasa (1/8).

Faktanya, Bareskrim Polri memang telah menolak laporan pertama yang dilayangkan kelompok relawan Barikade 98 yang dipimpin Benny Rhamdani pada Senin (31/7). Laporan itu ditolak karena disebut tidak menyertakan persetujuan atau kuasa langsung dari Presiden.

Namun di hari yang sama, kelompok relawan lain yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu, juga melaporkan Rocky dalam kasus yang sama ke Polda Metro Jaya. Bedanya, laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.

Bukan hanya Rocky, mereka turut melaporkan pakar hukum tata negara, Refly Harun selaku pemilik kanal YouTube yang menyiarkan video pernyataan Rocky.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sejumlah pasal itu merujuk pada pernyataan Rocky saat berorasi di depan massa SPSI yang tengah mempersiapkan aksi demonstrasi 10 Agustus mendatang. Dalam orasi tersebut, Rocky menyentil Jokowi dengan kalimat 'bajingan tolol'.

Hingga berita ini ditulis, video asli pernyataan Rocky tak lagi bisa diakses di kanal YouTube Refly Harun. Namun, penggalan videonya sempat ramai di Twitter.

Pernyataan Rocky belakangan bukan hanya direspons oleh kelompok relawan. PDIP selaku partai Jokowi turut bereaksi keras. Dua organisasi Partai Banteng juga melaporkan Rocky ke Polda Metro dan Bareskrim, Selasa (2/8) hari ini.

Ketua Barikade 98 sekaligus Kepala BP2MI dan politikus Hanura Benny Rhamdani saat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo, Senin (31/7).Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani (tengah) dikenal pula kini memegang jabatan negara sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (CNNIndonesia/Arief Bimaputra.

Pasal Akal-akalan

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menilai sejumlah pasal dalam laporan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda terhadap Rocky tak relevan.

Menurut Castro, beberapa pasal yang dituduhkan kepada Rocky bukan lagi terkait penghinaan presiden, melainkan ujaran kebencian dan berita bohong. Dia menganggap pasal-pasal itu hanya akal-akalan untuk menyeret Rocky ke meja pengadilan.

"Apapun pasalnya, yang penting bisa menyeret lawan politik ke pengadilan. Kan itu poinnya," kata Castro, Selasa (1/8).

Pada Pasal 28 ayat 2 misalnya, dalam laporan itu, berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Atau, Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Castro menilai pernyataan Rocky tak memenuhi unsur pidana bila merujuk dua di antara beberapa pasal yang dituduhkan. Menurut dia, pernyataan Rocky itu hanya kritik biasa seorang rakyat kepada Presiden RI, dan tidak bisa dikualifikasi dapat menyebabkan kegaduhan.

Dia menerangkan secara etimologi makna kegaduhan berkaitan dengan kerusuhan, huru-hara, kekacauan, atau keributan. Oleh karena itu, Castro memandang Polda Metro bisa dikatakan sedang mengekang kebebasan berpendapat dengan menerima dan melanjutkan laporan relawan.

"Kan ini yang selalu kita protes, termasuk terhadap KUHP yang baru," kata Castro.

Sementara itu, pakar hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani berpendapat pernyataan Rocky sama sekali tak mengarah ke personal Jokowi. Menurut dia, pernyataan itu tak lebih dari kritik terhadap kebijakan Presiden RI.

"Sehingga dari unsur itu, tidak masuk dalam konteks penghinaan personal," kata Julius.

Di sisi lain, dia turut mengkritik pasal penghinaan presiden. Menurut Julius, pasal tersebut tak mengatur indikator yang jelas untuk mendefinisikan bentuk penghinaan. Pasal penghinaan presiden sama dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan yang kini telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Indikatornya apa, kadang kalau Si A, bilang begini kita senang. Tapi Si B bilang yang sama kita tidak senang. Ini kan enggak jelas indikatornya," kata Julius.

"Nah, hal-hal yang menimbulkan ketidakpastian ini tidak boleh diatur dalam hukum pidana," imbuhnya.

Oleh karena tidak memenuhi unsur penghinaan presiden, Julius menilai aparat sudah sewajarnya menolak laporan relawan. Kecuali, laporan tersebut membuat konstruksi hukum yang lain.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Dugaan Upaya Kriminalisasi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER