Rocky Gerung Dikepung Laporan Relawan Jokowi hingga Organ PDIP

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 07:59 WIB
Rocky Gerung dikepung sejumlah laporan kepolisian dari relawan Jokowi hingga organ PDIP buntut pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Rocky Gerung dikepung sejumlah laporan kepolisian dari relawan Jokowi hingga organ PDIP buntut pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Terakhir, Rocky kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPN Repdem selaku organisasi sayap PDI Perjuangan buntut kata 'bajingan tolol' yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi menyampaikan langkah hukum ini diambil agar tak terjadi polemik berkepanjangan imbas dari pernyataan Rocky tersebut. Pasalnya pernyataan Rocky dinilai telah membuat masyarakat resah.

Laporan dari DPN Repdem itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan ini, Rocky lagi-lagi dilaporkan menggunakan pasal-pasal yang serupa dari tiga laporan sebelumnya. Rocky dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bukan hanya di Jakarta, DPD Repdem Sumut juga melaporkan Rocky Gerung ke Polda Sumut. Ketua DPD Repdem Sumut, Martua Siadari mengatakan tindakan Rocky Gerung yang menyebut Joko Widodo dengan kata kata kasar merupakan penghinaan terhadap kepala negara yang tidak dapat dibenarkan.

"Sebagai sayap PDI Perjuangan dan juga sebagai warga negara, kami merasa tersakiti ketika pimpinan negara dihina di depan umum dan videonya beredar di media sosial," kata Martua Siadari di Medan, Rabu (2/8)

Sementara itu, Wakil Ketua Repdem Bidang Media dan Propaganda M Harizal berharap laporan pengaduan Nomor STTLP/B/916/2023/SPKT/Polda Sumut itu diusut tuntas oleh Polda Sumut.

Sementara itu, Rocky menjelaskan penggunaan frasa 'bajingan tolol' sebagai bentuk ungkapannya untuk mengkritik kebijakan presiden yang kebetulan kini diemban Jokowi.

Sehingga ia menilai kata tersebut bukan menghina pribadi atau personal Jokowi. Menurutnya, ungkapan seperti itu juga cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.

"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia," kata Rocky dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official', Selasa (1/8).

Rocky mengaku keberatan jika 'bajingan tolol' dikaitkan dengan budaya timur yang sarat dengan norma kesopanan. Jika publik memandang demikian, ia justru menyangsikan demokrasi dan menilai Indonesia kembali ke sistem yang feodal.

Rocky pun menyinggung sejumlah riset yang memaknai kata bajingan tak berkonotasi negatif. Ia berujar kata itu bahkan menjadi sebuah akronim yang mengarah pada profesi yang baik dan dekat dengan Tuhan.

Bajingan, lanjut Rocky, juga merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. "Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.

Ia mengaku sengaja menggunakan kata 'bajingan' untuk menunjukkan semangat dalam orasinya kepada para buruh yang hadir dalam acara tersebut. Sebab, dianggap Jokowi patut menerima kritik terkait Omnibus Law hingga permasalahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan," ucap dia.

(tfq, fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER