Massa Demo Polres Metro Bekasi soal Kasus Rocky Gerung

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 12:36 WIB
Akademisi Rocky Gerung menuai kontroversi lantaran pernyataannya dianggap menghina Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Massa mengatasnamakan Forum Peduli Negara Masyarakat berdemonstrasi di Polres Metro Bekasi, Kamis (3/8), menuntut polisi menangkap akademisi Rocky Gerung.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan demo diikuti kurang lebih 100 massa itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

"Tuntutan agar penegak hukum tangkap dan adili Rocky Gerung si penghina simbol negara dan pemecah belah anak bangsa," kata Hotma dalam keterangannya.

Hotma menyebut dalam demo itu, massa turut membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan terkait tuntutan mereka.

Tulisan dalam spanduk itu di antaranya 'tangkap seret dan adili Rocky Gerung', 'tangkap penghina presiden', hingga 'mengkritik berbeda dengan menghina, ujaran kebencian pemecah belah bangsa harus hilang di negeri ini'.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Boy Apriyanto dalam orasinya berkata penangkapan Rocky Gerung untuk menjaga kondisi tetap kondusif.

"Demi kerukunan masyarakat berbangsa dan bernegara, karena jika oknum-oknum tersebut dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan anak bangsa akan terpecah belah," ucap Boy.

"Bapak polisi yang kami cintai, kami berharap kepada bapak sebagai penegak hukum agar segera menangkap oknum pemecah belah anak bangsa agar negeri ini tak pernah ternoda di mata dunia," sambungnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan ini, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

(dis/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK