Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta supaya para santri di Pesantren Al Zaytun diberikan arahan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang.
Hal ini disampaikan merespons pemimpin pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Dibimbing ya, diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa [mendatangkan] pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri," kata Ma'ruf dalam keterangannya di Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf Amin menegaskan, proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji sudah ditetapkan tersangka. Ia juga meminta pemerintah tetap memfasilitasi proses belajar mengajar di pesantren tersebut.
Terkait proses hukum terhadap Panji Gumilang, ia telah menyerahkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Saya kira memang saya sudah serahkan Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses," ucapnya.
Sebelumnya pemerintah telah menggelar rapat menyusul penetapan status tersangka Panji di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis siang tadi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bareskrim Polri ditugaskan untuk mendampingi kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud.
Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.