Gubernur Papua nonaktif yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe mengaku bakal meminum obat lagi sesuai dengan petunjuk dokter.
Hal itu disampaikan Lukas saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami majelis hakim secara moral menyampaikan kepada saudara untuk saudara menaati petunjuk dokter, terutama resep-resep obat yang sudah dijadwalkan untuk saudara minum ya," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Iya," jawab Lukas.
Hakim Rianto mengatakan kondisi kesehatan Lukas akan memperlancar jalannya persidangan. Ia mengingatkan Lukas lagi agar meminum obat teratur.
"Jadi, untuk memperlancar persidangan, nanti Insyaallah persidangan kita ini akan dilanjutkan Rabu besok, jadi, saudara ikut petunjuk dokter, minum obat yang sudah disiapkan oleh dokter, dan sebelum minum obat saudara harus makan," tutur hakim Rianto.
"Iya pak," ucap Lukas.
"Supaya persidangan ini lancar, ini secara moral majelis hakim menyampaikan kepada saudara ya," lanjut hakim Rianto yang kemudian memberikan tim jaksa KPK kesempatan berbicara.
Sementara itu, berdasarkan laporan pihak Rutan KPK, jaksa Wawan Yunarwanto menyebut Lukas sering menolak minum obat.
"Sudah disampaikan Yang Mulia, menegaskan saja terkait dengan minum obat tadi Yang Mulia, kami juga ada bukti laporan dari Rutan bahwa yang bersangkutan sering kali menolak minum obat," kata jaksa Wawan.
"Ya, secara moral, kami menyampaikan lagi kepada terdakwa ya untuk terdakwa mengikuti petunjuk dokter," tambah hakim Rianto.
Lukas pun menjawab jaksa dan mengklaim saat ini sudah mengikuti petunjuk dokter untuk meminum obat.
"Saya sudah ikut petunjuk dokter, tidak pernah saya tolak," terang Lukas.
"Ya, saudara ikuti petunjuk dokter supaya pelaksanaan persidangan akan lancar ya, demikian ya," kata hakim Rianto.
"Iya," jawab Lukas.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
(ryn/fra)