KPK soal Ulah Jorok Lukas Enembe: Sudah Disiplin Jaga Kebersihan

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2023 12:36 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah mau meminum obat dan menjaga kebersihannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah mau meminum obat dan menjaga kebersihannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Kondisi tersebut membuat KPK memutuskan tidak memindahkan tempat penahanan Lukas.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, sebagai tindak lanjutnya, pihak rutan telah melakukan pendekatan persuasif kepada Lukas Enembe dan saat ini yang bersangkutan sudah bersedia minum obat dokter RSPAD, makan dan juga disiplin menjaga kebersihannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan pada Senin (7/8) kemarin, pihak Rutan KPK menerima kunjungan dari Ombudsman RI.

"Dalam kunjungan tersebut kami memastikan pelayanan dan pengelolaan Rutan KPK dilakukan sesuai ketentuan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak para tahanan," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK sempat membahas opsi pemindahan tempat penahanan Lukas Enembe menyusul keluhan yang disampaikan puluhan tahanan Rutan KPK.

Para tahanan mengeluhkan Lukas kerap kencing di celana dan tempat tidur. Lukas disebut juga tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar hingga tidur di atas kasur yang berbau pesing.

Kondisi tersebut membuat puluhan tahanan Rutan KPK tidak nyaman dan membuat surat yang ditandatangani bersama.

"Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," ujar kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, membacakan surat para tahanan tersebut.

Lukas saat ini tengah diadili atas kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat ini persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.



Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER