Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi merespons vonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
"Hari ini jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus," imbuhnya.
Ali menambahkan tim jaksa KPK juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba lantaran menilai yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
Vonis tersebut bertentangan dengan jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku pegawai MA menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110 ribu.
Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba pada Selasa (1/8) malam telah dikeluarkan KPK dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.