Mahfud Pastikan Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, tapi Grasi Mungkin

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2023 13:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Ferdy Sambo tak bisa memperoleh remisi jika ingin hukumannya dikurangi. Hanya bisa melalui grasi atas persetujuan presiden.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Ferdy Sambo tak bisa memperoleh remisi jika ingin hukumannya dikurangi. Hanya bisa melalui grasi atas persetujuan presiden (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Ferdy Sambo tak akan bisa memperoleh remisi jika ingin hukumannya dikurangi.

Pengurangan hukuman bagi terpidana hukuman mati dan penjara seumur hidup hanya bisa diberikan melalui grasi dari presiden.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Hanya itu yang mungkin," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (9/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Terpidana mati dan penjara seumur hidup dikecualikan untuk menerima hak remisi.

"Kan remisi itu bergantung persentase. Persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup itu bukan angka, itu enggak ada di remisi berapa persen, enggak ada persennya," paparnya.

Orang yang ingin mengajukan grasi pun ada syaratnya. Mahfud mengatakan salah satu syarat grasi atau pengampunan ini bisa diajukan jika pemohon bersedia mengakui kesalahannya.

"Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengakui saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ungkap Mahfud.

Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 2022 lalu.

Pembunuhan dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka semua terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sambo tidak terima lalu mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Sambo, sehingga hukuman tetap vonis mati.

Tak berhenti di situ, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hukuman mati diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Usai dibacakan putusan kasasi tersebut, perkara Sambo telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga bisa langsung dieksekusi.

(bmw/kum/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER