Ayah David Ozora Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Batal

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2023 14:12 WIB
Jonathan Latumahina mengaku kecewa karena sidang kasus penganiayaan anaknya terkesan berlarut-larut.
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, batal dituntut pada hari ini. Jadwal diundur ke 15 Agustus 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku kecewa lantaran sidang tuntutan terhadap dua terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, batal digelar pada Kamis (10/8) ini.

Jonathan mengaku sempat optimistis anaknya akan mendapat keadilan dalam sidang tuntutan hari ini. Namun, sidang tuntutan justru dibatalkan karena jaksa penuntut umum belum siap.

"Kecewa ya. Beberapa menit lalu ketika ditanya sama teman-teman wartawan bagaimana, ya kita optimis, karena sudah terlalu lama," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mempertanyakan penasihat hukum terdakwa yang tak hadir secara lengkap. Menurut Jonathan, para kuasa hukum terdakwa seolah sudah mengetahui bahwa sidang tuntutan hari ini batal dibacakan.

Padahal, menurut dia, kasus penganiayaan mestinya digelar dengan cepat. Dia menilai kasus penganiayaan bukan kasus berat seperti megaskandal yang harus ditutup-tutupi.

"Tetapi bisa jadi memang ada megaskandal, akhirnya kan kita jadi berpikiran ke situ. Mana ada kasus penganiayaan yang sampai enam bulan?" kata dia.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, pun mempertanyakan alasan jaksa tak siap membacakan tuntutan kepada dua terdakwa. Dia heran peradilan kasus penganiayaan bisa berlarut-larut hingga enam bulan.

"Kalau mengingat sebuah kasus penganiayaan, rasanya ini sudah cukup lama ya," kata dia.

Sidang pembacaan tuntutan Mario dan Shane pun diundur hingga 15 Agustus 2023. Dalam perkara ini, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.

Kini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

(thr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER