Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menilai tidak ada urgensi berkaitan dengan kedinasan di balik pemberian bantuan hukum dari Anggota Kodam I/Bukit Barisan bernama Mayor Dedi Hasibuan ke tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH.
ARH adalah keluarga dari Mayor Dedi.
Agung menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika Dedi mengetahui ARH ditahan Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Ia lalu melapor ke atasannya yakni Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung agar dizinkan memberi bantuan hukum ke ARH yang merupakan anggota keluarganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DFH melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Pada 31 Juli, Dedi lalu mengajukan surat tertulis ke Kakumdam agar ARH diberi bantuan hukum. Permohonan bantuan hukum itu lalu dikabulkan Kakumdam pada 1 Agustus.
"Jadi sehari setelah permohonan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum kepada ARH yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," kata Agung.
Kemudian pada 3 Agustus, Kakumdam mengirim surat permohonan penangguhan penahanan ARH ke Kapolrestabes Medan.
Namun, lantaran hingga tanggal 4 Agustus, ARH masih ditahan, Dedi lalu bertanya ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
"DFH menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kasat Reskrim dan dijawab lewat chat WA. Kebertana atas penangguhan penahanan karena ARH ada 3 laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan," kata Agung.
Dedi kemudian meminta jawaban tertulis atas permohonan itu. Hingga 5 Agustus, tidak ada jawaban lalu Dedi dan sejumlah prajurit berbaju loreng datang ke Mapolrestabes Medan untuk meminta keterangan soal penangguhan penahanan ARH.
"Akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel. Setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya, di situlah yang sempat viral di medsos," kata Agung.
Dari kejadian itu, Puspom berkesimpulan tindakan Mayor Dedi yang mendatangi Polrestabes Medan dengan sejumlah prajurit berpakaian loreng dapat dikonotasikan sebagai upaya unjuk kekuatan atau show of force.
"Hasil penyelidikan dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu, dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Agung.
Selain dari hasil penyelidikan, kata Agung, kesimpulan itu juga didapat dari video yang viral di media sosial. Dari video yang viral itu terlihat anggota TNI yang hadir justru tidak fokus pada persoalan.
"Tapi ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat. Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana," katanya.