Kompolnas Minta Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri segera menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Sebab, Napoleon telah selesai menjalani masa hukumannya.
"Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).
Poengky menjelaskan ada tiga faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan Polri untuk segera menggelar sidang etik.
Pertama, kata dia, diduga telah terjadi pelanggaran etik oleh Napoleon dalam sejumlah kasus yang telah inkrah di pengadilan. Karena itu, harus ada sanksi etik yang diberikan demi penegakan disiplin.
"Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," jelasnya.
Kedua, sidang etik juga diperlukan agar tidak timbul anggapan diskriminasi antar anggota Polri. Ketiga, ia menilai dengan tetap dipertahankannya Napoleon justru hanya akan merugikan negara dan institusi Polri.
"Merugikan negara dan institusi jika (Napoleon) masih tetap jadi anggota Polri," ucapnya.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.
Napoleon terjerat dua kasus hukum. Di tahun 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum. Ia melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara.
(tfq/tsa)