Hakim Tipikor Heran pada PPK Proyek BTS: Selesailah Saudara!

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2023 18:26 WIB
Hakim heran dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan karena tidak mengetahui perkembangan proyek menara BTS.
Sidang kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/8). (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G heran dengan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan. Dia banyak tidak mengetahui perkembangan proyek triliunan tersebut.

Hakim Fahzal bahkan sampai menanyakan status hukum Elvano kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gimana sekarang 2023, sudah bulan Agustus pula. Bagaimana yang Tahun Anggaran 2022 itu? Selesai enggak tuh yang 4.200 [menara BTS]?" tanya hakim Fahzal di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

"Update-nya saya kurang tahu, Yang Mulia, karena saya ...," jawab Elvano.

"Enggak tahu lagi, PPK enggak tahu," potong hakim Fahzal.

"Saya hanya menjadi PPK hingga Desember 2022. Untuk 2023 saya tidak ...," tutur Elvano.

"Berhenti pun saudara PPK, tapi kan pekerjaan saudara yang dipertanggungjawabkan itu kan sebagai PPK, bukan pribadi saudara. Saudara berhenti jadi PPK, enggak PPK lagi, terus saudara 'Oh, saya kan bukan PPK lagi, enggak bisa dituntut' enggak ada, enggak bisa. Siapa bilang begitu," tutur hakim Fahzal memotong jawaban Elvano lagi.

"Selesai enggak tuh?" lanjut hakim Fahzal.

"Infonya belum selesai juga," jawab Elvano.

"Heleh-heleh, selesailah, Saudara!" ucap hakim Fahzal.

"Haduh. Gimana ini orang penuntut umum? Saya tanya, penuntut umum saja juru bicaranya," kata hakim Fahzal.

"Pak, Dirtut [Direktur Penuntut pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto] saya tanya gimana itu? Ini PPK ini sebagai saksi sampai sekarang?" tandasnya.

"Kami akan tindaklanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," jawab Dirtut Hendro.

"Iya, kalau yang kayak begini, jangan ini (menunjuk tiga terdakwa) saja yang diajukan," ucap hakim Fahzal.

"Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu, tidak. Jelas. Itu kan [PPK] kerjanya tuh enggak ada tanggung jawab. Jangan tebang pilih. Itu saja," lanjut dia.

Tak ada jawaban lagi dari jaksa penuntut umum maupun Elvano.

Elvano bersama Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo Bambang Noegroho pada hari ini dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Elvano dan Bambang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli HudevUI Yohan Suryanto.

Selain ketiga terdakwa tersebut, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum dalam kasus ini.

Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan;Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera WindiPurnama.

Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Alidan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER