Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menginginkan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza dikonfrontasi mengenai penerimaan uang Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo.
Momen itu terjadi saat Feriandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8). Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini.
Mulanya, Maqdir bertanya kepada Feriandi terkait penerimaan uang RP300 juta dari kliennya yang diantar oleh Windi. Feriandi membenarkan hal itu. Maqdir kemudian menyinggung percakapan Feriandi dan istrinya dan juga pembelian satu unit mobil BMW. Ia kembali menegaskan apakah Feriandi menerima Rp300 juta atau Rp3 miliar. Feriandi mengatakan dirinya menerima Rp300 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di muka persidangan, Feriandi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang ratusan juta itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Anang Achmad Latif selaku pimpinannya.
"Ini kan soal tanggung jawab dan sumpah saudara. Yang Mulia, karena ini menyangkut uang yang tidak sedikit, kami ingin nanti ada konfrontasi antara saudara ini (Feriandi) dengan saudara Windi," ujar Maqdir.
Hakim mengatakan bakal melihat urgensi untuk kembali menghadirkan saksi. Maqdir menilai hal ini penting karena saksi menerima uang yang lebih banyak dari jumlah penerimaan yang disebutkan.
Menanggapi hal itu, hakim menegaskan bahwa persidangan ini digelar untuk memeriksa Galumbang, Irwan, dan Mukti Ali selaku terdakwa. Hakim menegaskan agar tidak mendudukkan saksi sebagai terdakwa dalam persidangan.
"Yang kami ingin, supaya clear di sini, kami ingin juga istrinya itu dihadirkan di hadapan persidangan kalau disetujui oleh Yang Mulia," kata Maqdir.
"Iya nanti kami pertimbangkan urgensinya seperti apa. Kalau dirasa kurang pembuktian dalam perkara ini," jawab hakim.