Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Fahzal Hendri menilai proyek BTS 4G BAKTI Kominfo seperti lingkaran setan karena hanya untuk bagi-bagi jatah ke konsorsium yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan Fahzal saat sesi tanya jawab dengan saksi Gumala Warman selaku Ketua Pokja Penyediaan sekaligus Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8).
"Yang ikut tender pelelangan adalah tiga konsorsium?" tanya Fahzal dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul Yang Mulia, untuk tiga paket," jawab Gumala.
Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3. Serta Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.
Gumala mengatakan ketiga konsorsium itu bersaing untuk memenangkan tender proyek BTS 4G di masing-masing paket pekerjaan.
"Enggak ada saingannya, pak? Enggak ada persaingan yang lain?" timpal Fahzal.
Gumala menjelaskan paket 1 dan 2 dimenangkan oleh Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium lainnya tidak menang dalam paket tersebut. Pun begitu dengan paket-paket lainnya.
"Ya itu-itu juga kan, mutar-mutar di situ saja. Vicious circle, lingkaran setan. Itu juga. Nanti ujung-ujungnya, saudara tender, itu juga pemenangnya," kata Fahzal.
"Benar enggak itu? Ada yang tidak lolos dari tiga konsorsium itu? Tadi tender walaupun berbeda paket?" lanjutnya menambahkan.
Menjawab itu, Gumala kembali menjelaskan tidak semua konsorsium bisa memenangkan paket yang sama.
"Yang saya tanya gampang, simpel, tidak ada persaingan sebetulnya pak, ujung-ujungnya mereka juga yang menang. Benar?" cecar Fahzal.
"Betul Yang Mulia. Karena yang lulus prakualifikasi itu memang hanya tiga konsorsium itu tadi," kata Gumala.
Mendengar jawaban tersebut, Fahzal menilai proyek BTS 4G hanya bagi-bagi pekerjaan kepada konsorsium yang telah ditentukan saja.
"Apa yang mau ditenderkan kalau begitu? Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu, kamu paket itu, kan begitu, pak? Enggak ada saingannya. Kalau tender itu kan harus ada pesaing, ada yang kalah tender, ada yang kalah tender di sini," ucap Fahzal.
Gumala kembali menjelaskan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Jawaban itu tidak memuaskan Fahzal.
"Itu main-main namanya. Itu main-main tender yang kayak begitu pak. Tender itu harus ada saingannya, ada yang kalah, ada yang menang. Ini dibagi sekian paket, tetapi setelah dilakukan tender, sama saja dengan pembagian jatah, arisan itu," seru Fahzal.
"Kamu paket 1, paket 2 ya, ini paket 3, paket 4, gitu pak, sehingga yang saudara loloskan tiga konsorsium itu, dia yang melaksanakan berbeda paket, sampai paket 5, betul enggak?" tanya Fahzal.
"Betul Yang Mulia, tiga konsorsium tersebut," tandas Gumala.
Gumala bersama enam saksi lainnya dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Selain ketiga terdakwa tersebut di atas, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum.
Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
(ryn/fra)