Sultan Korban Kabel Semrawut Akan Mediasi dengan Bali Tower Jumat

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2023 05:27 WIB
Pihak keluarga Sultan, korban kecelakaan imbas kabel yang terjuntai ke jalanan bakal mediasi dengan Bali Tower pada Jumat (11/8).
Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai ke jalanan resmi melaporkan PT Bali Towerindo. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan imbas kabel fiber optik yang terjuntai ke jalanan bakal mediasi dengan PT Bali Towerindo (Bali Tower), Jumat (11/8).

Kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena mengatakan mediasi itu digelar atas inisiasi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal mediasi tadi dari Kemenko Polhukam juga sudah menginisiasi supaya ada dialog, dan konkritnya itu di hari Jumat akan diundang kami semua, keluarga dan Bali Tower," kata Tegar di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Tegar mengklaim pihaknya akan hadir dalam proses mediasi tersebut. Namun, ia tak mengetahui apakah pihak Bali Tower juga akan hadir atau tidak.

Tegar turut menuturkan mediasi menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kendati demikian, kata Tegar, ada sejumlah persyaratan agar proses mediasi itu bisa menemukan titik temu.

"Mediasi itu kan salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan, tentu saja ketika hal itu terjadi sepanjang syarat-syarat yang kami sampaikan itu dipenuhi, maka itu bisa tercapai," ucap Tegar.

"Kalau kemudian diajak bicara secara kekeluargaan, kalau kemudian tetap ngeyel dan kekeuh merasa tidak bersalah dan tidak mau tahu dengan korban yang mengalami luka berat ini ya, kami juga pasrahkan kepada proses hukum, ini akan berjalan sampai ujungnya ke mana," sambung dia.

Pihak keluarga Sultan diketahui telah melaporkan melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ayah Sultan, Fatih Nurul Huda dan diterima dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan ini, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sultan, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari lalu.

Peristiwa bermula saat Sultan mengendarai sepeda motornya tepat di belakang sebuah mobil. Kabel fiber optik yang terjuntai itu kemudian tersangkut pada mobil.

Namun, mobil itu terus melaju dan menyeret kabel fiber optik tersebut. Hingga akhirnya, kabel tersebut terlepas dari mobil dan langsung mengenai Sultan berada di belakangnya.

Sementara itu, pihak Bali Tower membantah kecelakaan yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian pihaknya. Melainkan, kecelakaan tunggal.

"Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian, perusahaan telah secara rutin melakukan maintenance (pemeliharaan) berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," ucap Kuasa Hukum PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk, Maqdir Ismail, Kamis (3/8).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER