Ketua RW di Pluit Diadukan ke Heru Budi soal Dugaan Pelecehan

CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2023 18:47 WIB
Ketua RW di Pluit berinisial ST diadukan ke Heru Budi soal kasus pelecehan. Kasus itu juga telah dilaporkan ke polisi.
Ilustrasi. Ketua RW di Pluit berinisial ST diadukan ke Heru Budi soal kasus pelecehan seksual. Kasus itu juga telah dilaporkan ke polisi. (Istockphoto/Markgoddard)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang wanita yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial RI mengadukan ST, Ketua RW di Pluit kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dugaan pelecehan.

Kuasa hukum RI, Steven Gono, mengatakan kliennya telah melaporkan pelecehan verbal itu kepada Lurah Pluit pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023. Laporan itu baru direspons pada 9 Agustus setelah lurah tersebut ditegur camat setempat.

Namun, pihak kelurahan meminta agar permasalahan antara RI dengan Ketua RW diselesaikan secara musyawarah. Menurut Steven, Ketua RW tersebut hingga kini masih belum dicopot dari jabatannya. Karena itu, RI melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Heru Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien saya dilecehkan oleh Pak RW secara seksual. Tapi beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai Ketua RW. Di sini kita mau minta kepastian hukum," kata Steven di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8).

Steven menduga ada pihak yang dengan sengaja melindungi Ketua RW Pluit, sehingga dia terbebas dari sanksi pencopotan jabatan.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu bermula saat ST menghubungi RI sekitar pukul 10.00 WIB pada awal Juni 2022. Dalam perbincangannya, ST diduga mengarahkan obrolan ke hal-hal yang bersifat seksual.

RI beberapa kali berupaya mengalihkan pembicaraan itu. Namun, ST terus-menerus membahas ke arah pembicaraan yang membuat RI tidak nyaman.

RI mengaku tak hanya sekali mengalami pelecehan seksual secara verbal dari ST. Karena itu, ia berinisiatif merekam percakapan tersebut sebagai alat bukti.

Kemudian, RI melaporkan ST ke Polres Jakarta Utara pada 30 November 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Polisi menetapkan ST sebagai tersangka pada Juli 2023.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER