Polisi mengatakan penyidik akan menemukan hambatan dalam mengusut laporan keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di jalanan, terhadap PT Bali Towerindo (Bali Tower) terkait dugaan kelalaian.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hambatan ini terkait dengan waktu kecelakaan yang terjadi pada 5 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini perlu kami sampaikan ya, ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu, tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).
Karenanya, kata Hengki, pihaknya berencana kembali mengecek lokasi kejadian usai pihak keluarga Sultan resmi membuat laporan polisi.
"Kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Hengki turut menyebut pihaknya juga akan mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk melihat bagaimana kecelakaan yang menimpa Sultan.
"Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya, nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," tuturnya.
Sebelumnya, keluarga Sultan resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan ini, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pada hari ini, pihak keluarga Sultan dan pihak Bali Tower telah melakukan proses mediasi. Namun, belum ada kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak.
Usai mediasi, ayah Sultan, Fatih menyampaikan pihaknya belum berencana mencabut laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Fatih membuka kemungkinan laporan akan dicabut jika nanti dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak.
"Kalau memang pada akhirnya sudah ada satu kesepakatan yang mungkin dinyatakan secara tertulis dan seterusnya, kenapa sih masalah ini masih diteruskan, dengan catatan kalau ada kesepakatan ini kan kembali lagi ke kedua belah pihak pastinya," katanya.