Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada unsur kesengajaan sidang tuntutan pidana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Tuntutan pidana menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
"Tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut-larut," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto lewat video rilis, Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto membantah persidangan kasus dugaan penganiayaan berat ini berlarut-larut. Ia menjelaskan persidangan hingga saat ini baru berjalan dua bulan.
"Menyangkut penanganan perkara tidak pidana atas nama terdakwa Mario Dandy dan Lukas itu sidang pertama dilakukan pada tanggal 6 Juni 2023. Artinya, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai per hari ini itu kurang lebih baru dua bulan," tutur Djuyamto.
"Jadi, bukan enam bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dari korban," tandasnya.
Djuyamto menjelaskan jaksa penuntut umum pada persidangan Kamis, 10 Agustus 2023 lalu belum siap membacakan tuntutan.
Atas dasar itu, majelis hakim memberi kesempatan jaksa untuk menyiapkan tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) untuk dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
"Terkait penundaan pembacaan penuntutan pada minggu kemarin, tentu itu merupakan wilayah kewenangan jaksa penuntut umum. Artinya, ketika di persidangan jaksa penuntut umum menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang dibacakan, tentu majelis hakim memberikan kesempatan sebagaimana dalam praktik," ucapnya.
Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.
Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.
Kini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
(ryn/bmw)