Alasan PBNU Copot Gus Salam dari Jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim

CNN Indonesia
Selasa, 15 Agu 2023 12:25 WIB
PBNU mencopot Gus Salam dari kursi Wakil Ketua PWNU Jatim karena menjadi salah satu yang ikut menggugat struktur kepengurusan PCNU Jombang.
Ilustrasi. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) didampingi Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar (kanan) dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (kiri) bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur lantaran menggugat penunjukan ketua dan struktur kepengurusan PCNU Jombang.

Kabar pencopotan Gus Salam terungkap melalui surat berkop PBNU dengan nomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23. Surat itu ditandatangani Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimina.

Faisal membenarkan surat itu resmi dari pihaknya. Ia menyampaikan rapat harian jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar beberapa waktu lalu membahas ihwal gugatan yang dilayangkan Gus Salam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat itu benar. Salah satu pembahasannya terkait dengan adanya gugatan kepada PBNU yang dilayangkan oleh yang menamakan diri Aliansi Penegak Qanun Asasi Nahdlatul Ulama," kata Faisal kemarin.


Surat tersebut berisi pernyataan pencopotan Gus Salam berdasarkan hasil rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Adapun Gus Salam menjadi salah satu orang yang menggugat PBNU.

"Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd Salam (atau KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto," demikian bunyi surat itu pada poin pertama.

PBNU menilai tindakan Gus Salam telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ARTNU) dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

"Salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud (Gus Salam dan Sugianto) sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama," tulis surat itu pada poin ketiga.

Polemik pembentukan kepengurusan PCNU Jombang

Kendati demikian, Faisal tak menjelaskan lebih rinci terkait klasifikasi perkara gugatan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, gugatan yang dilayangkan Aliansi Penegak Qanun Asasi NU terkait pembentukan kepengurusan PCNU Jombang oleh PBNU.

"Setelah kami telusuri, ada beberapa personel yang kami duga itu adalah pengurus atau pejabat yang ada di lingkungan Nahdlatul Ulama, di antaranya Gus Salam," ucapnya.

PBNU menilai tindakan Gus Salam merupakan pelanggaran dan mencederai organisasi. Oleh karena itu, PBNU memutuskan untuk mencopot Gus Salam dan Sugianto dari MWCNU Mojoagung.

Faisal mengatakan Gus Salam hanya diberhentikan dari struktural PWNU Jatim, sementara keanggotaannya sebagai kader NU, masih tetap.

Dihubungi terpisah, Gus Salam mengaku belum menerima surat resmi dari PBNU terkait pencopotan dirinya. Ia baru menerima salinan surat itu dalam bentuk PDF.

"Saya juga cuma nerima [PDF] surat itu, tapi [surat] fisiknya belum tahu," kata pengasuh ponpes Denanyar, Jombang itu.

Oleh karena itu, Gus Salam enggan merespons keputusan PBNU tersebut. Namun, ia mengaku siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER